Bank Mandiri Segera Salurkan Dana PEN Tahap Kedua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menerima penempatan dana tahap kedua dengan nilai total sebesar Rp17,5 triliun. Dari jumlah tersebut, Bank Mandiri menerima Rp5 triliun.
“Penempatan uang negara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional di Himbara ini diperpanjang dan Mandiri mendapat tambahan Rp5 triliun, sehingga total dana program PEN yang ditempatkan di Bank Mandiri total menjadi Rp15 triliun. Untuk itu, kami segera menyalurkannya dalam upaya untuk mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Tbk, Hery Gunardi, Senin (27/9/2002), di Jakarta.
Hery menambahkan bahwa hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit program PEN sebesar Rp39,04 triliun. “Yang terpenting dari penempatan dana pemerintah ini adalah bahwa dana program PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian. Kita semua harus mendukung program pemulihan ini agar ekonomi bergerak kembali,” ujar Hery.
Pertumbuhan kredit, jelasnya, memang masih terbatas, karena permintaan domestik belum cukup kuat. Permintaan konsumsi belum membaik ke posisi sebelum pandemi. Akibatnya, kinerja korporasi dan segmen usaha lainnya masih dalam tekanan. Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional, misalnya, hingga Agustus 2020 tercatat naik 11,64 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan ini merupakan lonjakan yang cukup besar.
Sebaliknya data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2020 tumbuh 1,4 persen (yoy). Angka pertumbuhannya melambat dibandingkan penyaluran kredit pada Juli yang tumbuh 1,53 persen (yoy).
Hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan dana PEN ke pelaku UMKM hingga mencapai 124.958 debitur senilai Rp18,79 triliun.
Penyaluran program PEN Bank Mandiri, lanjut Hery, dilakukan ke berbagai sektor antara lain sektor pendukung industri Pertanian, FMCG (Fast Moving Consumer Goods), Jasa, Perdagangan dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 termasuk sektor padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Hery mengungkapkan penyerapan permodalan untuk UMKM diperlukan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini.
Sebelumnya pemerintah merencanakan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan tahap kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp30 triliun telah diberikan kepada HIMBARA.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8 persen, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.
Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN. Dengan demikian, jika estimasti tanggal 25 September 2020 dilaksakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.
Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp78,78 triliun. Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp30 triliun dan BPD Rp11,5 triliun.
“Penempatan uang negara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional di Himbara ini diperpanjang dan Mandiri mendapat tambahan Rp5 triliun, sehingga total dana program PEN yang ditempatkan di Bank Mandiri total menjadi Rp15 triliun. Untuk itu, kami segera menyalurkannya dalam upaya untuk mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Tbk, Hery Gunardi, Senin (27/9/2002), di Jakarta.
Hery menambahkan bahwa hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit program PEN sebesar Rp39,04 triliun. “Yang terpenting dari penempatan dana pemerintah ini adalah bahwa dana program PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian. Kita semua harus mendukung program pemulihan ini agar ekonomi bergerak kembali,” ujar Hery.
Pertumbuhan kredit, jelasnya, memang masih terbatas, karena permintaan domestik belum cukup kuat. Permintaan konsumsi belum membaik ke posisi sebelum pandemi. Akibatnya, kinerja korporasi dan segmen usaha lainnya masih dalam tekanan. Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional, misalnya, hingga Agustus 2020 tercatat naik 11,64 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan ini merupakan lonjakan yang cukup besar.
Sebaliknya data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2020 tumbuh 1,4 persen (yoy). Angka pertumbuhannya melambat dibandingkan penyaluran kredit pada Juli yang tumbuh 1,53 persen (yoy).
Hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan dana PEN ke pelaku UMKM hingga mencapai 124.958 debitur senilai Rp18,79 triliun.
Penyaluran program PEN Bank Mandiri, lanjut Hery, dilakukan ke berbagai sektor antara lain sektor pendukung industri Pertanian, FMCG (Fast Moving Consumer Goods), Jasa, Perdagangan dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 termasuk sektor padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Hery mengungkapkan penyerapan permodalan untuk UMKM diperlukan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini.
Sebelumnya pemerintah merencanakan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan tahap kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp30 triliun telah diberikan kepada HIMBARA.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8 persen, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.
Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN. Dengan demikian, jika estimasti tanggal 25 September 2020 dilaksakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.
Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp78,78 triliun. Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp30 triliun dan BPD Rp11,5 triliun.
(alf)