Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih
Selasa, 29 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyesalkan adanya kabar bahwa SPI bawang putih dengan tonase besar diberikan kepada importir tertentu, yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas.
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas, itu berarti ada dugaan mafia main dong,” katanya.
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino menyebut sulit membuktikan adanya diskriminasi pemberian SPI. “Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama enam bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor,” paparnya.
Dia menilai persoalan ini masih berbuntut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sementara itu, Kementan sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat dua hari kerja harus ditandatangani. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya. (Rakhmat Baihaqi)
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas, itu berarti ada dugaan mafia main dong,” katanya.
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino menyebut sulit membuktikan adanya diskriminasi pemberian SPI. “Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama enam bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor,” paparnya.
Dia menilai persoalan ini masih berbuntut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sementara itu, Kementan sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat dua hari kerja harus ditandatangani. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :