Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Ombudsman RI mengaku akan memantau permasalahan proses surat persetujuan impor (SPI) bawang putih yang saat ini menjadi pemberitaan di media massa.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku akan melihat proses di DPR dan mendengar penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Baca: Salat Dhuha, Bukan Sekedar Membuka Pintu Rezeki)
"Kita lihat saja, karena kan katanya mau dipanggil DPR. Kalau ada perkembangannya, ya kita pantau apakah kita harus melakukan investigasi atau tidak," ujar Alamsyah kepada wartawan kemarin.
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi karena banyak pihak berkepentingan. Namun menurut Ombudsman, kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor, ya kita monitoring terus," jelasnya.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, SPI bawang putih yang keluar haruslah sesuai prosedur sehingga bisa dipertanggungjawabkan ke publik. "Janjinya, Jokowi kan nggak mau banyak impor. Dia impor, berarti melanggar visi-misinya atau janji Jokowi kepada masyarakat. Ini harus ditegur," tegas Uchok. (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)
Dia menyesalkan adanya kabar bahwa SPI bawang putih dengan tonase besar diberikan kepada importir tertentu, yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas.
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas, itu berarti ada dugaan mafia main dong,” katanya.
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino menyebut sulit membuktikan adanya diskriminasi pemberian SPI. “Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama enam bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor,” paparnya.
Dia menilai persoalan ini masih berbuntut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sementara itu, Kementan sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat dua hari kerja harus ditandatangani. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya. (Rakhmat Baihaqi)
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku akan melihat proses di DPR dan mendengar penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Baca: Salat Dhuha, Bukan Sekedar Membuka Pintu Rezeki)
"Kita lihat saja, karena kan katanya mau dipanggil DPR. Kalau ada perkembangannya, ya kita pantau apakah kita harus melakukan investigasi atau tidak," ujar Alamsyah kepada wartawan kemarin.
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi karena banyak pihak berkepentingan. Namun menurut Ombudsman, kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor, ya kita monitoring terus," jelasnya.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, SPI bawang putih yang keluar haruslah sesuai prosedur sehingga bisa dipertanggungjawabkan ke publik. "Janjinya, Jokowi kan nggak mau banyak impor. Dia impor, berarti melanggar visi-misinya atau janji Jokowi kepada masyarakat. Ini harus ditegur," tegas Uchok. (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)
Dia menyesalkan adanya kabar bahwa SPI bawang putih dengan tonase besar diberikan kepada importir tertentu, yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas.
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas, itu berarti ada dugaan mafia main dong,” katanya.
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino menyebut sulit membuktikan adanya diskriminasi pemberian SPI. “Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama enam bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor,” paparnya.
Dia menilai persoalan ini masih berbuntut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sementara itu, Kementan sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat dua hari kerja harus ditandatangani. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)