Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun
Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS )
Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan. "Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," beber dia.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(Baca Juga: Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS )
Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan. "Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," beber dia.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(akr)
Lihat Juga :