Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun

Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIB
loading...
Tingkat Bunga Penjaminan...
LPS dalam RDK telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut untuk rupiah di bank Umum sebesar 5% dan valas sebesar 1.25%.

Sedangkan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 7.5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

(Baca Juga: Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut )

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

"Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk Rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya," katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS )

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan. "Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," beber dia.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)