Anda Termasuk 10 Juta Karyawan yang Sudah Terima BLT Gaji? Jika Belum, Mungkin Ini Kendalanya

Rabu, 30 September 2020 - 06:09 WIB
loading...
Anda Termasuk 10 Juta...
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi sejumlah pekerja penerima program subsidi gaji di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (17/9/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%). Kemudian, tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%) dan tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%). Selanjutnya, tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Hingga Gelombang IV, Pemerintah Sudah Salurkan 10 Juta Subsidi Upah )

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Ida, diantaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida. (Baca juga: LSP KAI Kantongi Lisensi BNSP, Standar Pekerja Kini Bertaraf Internasional )

Dia menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. "Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)