RUU Cipta Kerja Memudahkan Perizinan Berusaha

Rabu, 30 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Memudahkan...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Selesainya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas, tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat paripurna,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)

Dia menjelaskan, kelarnya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja nanti masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.

“Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS,” paparnya.

Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

RUU ini juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah,” paparnya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)

Pemerintah juga, ungkap dia, mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja satu di antaranya menetapkan minimal jumlah sembilan orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Selain itu, kata Susiwijono, melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat juga akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema.

Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. “Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial,” ucapnya. (Lihat videonya: Habiskan 300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)

RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi permasalahan pekerja dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah sehingga ini mengurangi beban pengusaha. (Hatim Varabi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Rekomendasi
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: Laga Tak Seimbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved