Ogah Ikut Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN: Sangat Berbahaya

Rabu, 30 September 2020 - 14:31 WIB
loading...
Ogah Ikut Mogok Nasional...
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak ikut mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai respon dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020 sebagai respon dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja . KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” kata Presiden KSPN Ristadi melalui rilis resmi, Rabu (30/9/2020).

(Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Selama 3 Hari )

Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.

KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.

“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” kata Ristadi.

“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ungkapnya.

(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Memudahkan Perizinan Berusaha )

Sebelumnya dikabarkan bahwa DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah tuntas menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Beberapa tuntutan serikat pekerja seperti pesangon yang tetap 32 kali, tetap diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan penambahan jaminan kehilangan pekerjaan telah diakomodasi untuk ada dalam draf RUU Cipta Kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Berita Terkini
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Infografis
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved