Tak Sekedar Anggaran, Otsus Bentuk Pengakuan Papua Bagian dari NKRI

Rabu, 30 September 2020 - 16:29 WIB
loading...
Tak Sekedar Anggaran,...
Hagar Kegiye (12 tahun) mengerjakan tugas sekolah di kios layanan internet, Jayapura, Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Hal tersebut bisa dimaknai bahwa negara menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .

"Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi," ujar Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menurut dia otsus merupakan keputusan politik antara Papua dan Pemerintah Indonesia yang sama-sama saling menguntungkan dengan diterapkan secara rasional, moderat, demokratis, sebagai bagian jalan tengah. "Jika pun ada kekurangan, maka kedua belah pihak bisa duduk bersama," kata dia.

Saat ini ada pemahaman keliru, seolah-olah otsus akan berakhir pada 2021 padahal akan terus dilanjutkan dan diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat Papua. Kesalahpahaman terhadap Otsus juga karena hanya dinilai dari segi uang atau anggaran saja. "Otsus tak hanya soal uang, ada banyak hal terkait, mulai kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, banyak hal, dan itu semua untuk Papua," ujarnya.

Sebab itu, apabila masih ada kekurangan pemerintahd aerah bisa melakukan evaluasi bersama sesuai konstitusi. Disisi lain, berdasarkan kajian Bappenas juga kajian intermal yang dilakukan pemerintah daerah Papua jika kemudian anggaran otsus berhenti, maka akan mengganggu kapasitas fiskal dua provinsi di Papua, mencapai 60 persen.

Selama ini, dana Otsus sudah cukup membantu dan bermanfaat untuk pendidikan kesehatan infrastruktur dan afirmasi atas orang asli Papua dimana melalui dana otsus juga digunakan membiayai Majelis Rakyat Papua. Sehingga, ia mengajak, semua pihak di Papua, untuk benar-benar mengkaji, agar tidak ada salah persepsi. "Kebijakan dalam penyelenggaran ada yang berhasil dan tidak, yang berhasil ditingkatkan kalau tidak berhasil perbaiki koreksi, cara memandang otsus harus dengan cermat, benar benar mengkaji segala konsekuensi," ucapnya.



Sementara itu, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan dana otsus telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di sektor yang berkaitan peningkatan sumber daya manusia. Berkat dana otsus, pembangunan Jayapura juga lebih bergerak dengan ditandai perbaikan infrastruktur, juga kenaikan capaian indeks pembangunan manusia dan angka harapan hidup yang terus membaik, dari tahun ke tahun. "Perjalanan otsus selama 19 tahun sejak 2002, saya katakan ada kemajuan dari berbagai aspek dibanding masa sebelum otsus. Meskipun belum memenuhi harapan semua kalangan, karena ada faktor penghambat dari internal eksternal," ucapnya.

Menurut dia, implementasi otsus di Jayapura sudah berhasil dan Otsus perlu berlanjut, karena tingkat ketergantungan pada fiskal otsus cukup besar. Apalagi berkat dana otsus, pemerintah Jayapura bisa menyekolahkan anak-anak ke luar negeri. Di samping itu dana otsus juga telah memajukan orang Papua, perbaikan infrastrutur, kesehatan. Sebab itu, dana otsus ke depan harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Jimmy Demianus Ijie menyebut, agar pelaksanaan otsus benar-benar optimal, pemerintah perlu memperlakukan masyarakat Papua dengan penuh bermartabat dengan memberi kewenangan sepenuhnya dalam mengurus otonomi. Sebab itu, ia menyarankan pemerintah untuk belajar dari negara lain seperti Italia dalam memberikan otonomi khusus.

"Orang Papua minta diperlakukan bermartabat, mestinya dihargai, beri kewenangan mengurus otonominya. Pemerintah seolah tidak ada sikap jelas, di satu sisi bagian sah final Indonesia, di sisi lain ada keragu-raguan takut lepas, ini karena pendekatan ke papua bukan dengan hati, tapi hati hati," ujarnya.



Sebagai catatan, Pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu. Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional. Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)