Terapkan Industri Hijau, 15 Perusahaan Bakal Nikmati Fasilitas Pembiayaan

Rabu, 30 September 2020 - 17:56 WIB
loading...
Terapkan Industri Hijau,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk para pelaku usaha yang menerapkan industri hijau . Langkah ini merupakan komitmen Kemenperin untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah sektor industri.

“Fasilitasi itu merupakan amanat dari PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, di Jakarta, Rabu (30/9). ( Baca juga:Mentan SYL Pede Perkara Lumbung Pangan Kalteng Segera Beres )

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.

“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” imbuhnya.

Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.

"Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau," jelasnya.

Ia menambahkan, konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan UU No. 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau. ( Baca juga:Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung )

“Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan akan diberikan Sertifikat Industri Hijau yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Indonesia Sustainability...
Indonesia Sustainability 360 Forum Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Rekomendasi
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Infografis
Cegah Covid-19, Pemerintah...
Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved