CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina

Rabu, 30 September 2020 - 20:53 WIB
loading...
CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina
Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban yang telah rampung masih menuai pertanyaan dari LSM Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) hari ini melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban .

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yusri Usman tersebut, CERI mempertanyakan pernyataan Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman di berbagai media massa yang menegaskan bahwa proses tender pembangunan kilang Pertamina Olefin di kawasan TPPI Tuban Jawa Timur senilai Rp50 triliun itu telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.

(Baca Juga: Bersama Jo Hyundai, Rekind Lolos Tender Proyek TPPI Olefin Complex)

Surat yang juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BoC dan BoD PT Pertamina Holding, serta BoC dan BoD PT Kilang Pertamina Internasional tersebut, CERI menyebut Pertamina mengklaim bahwa seluruh proses tender sudah dijalankan dengan pedampingan dari tim Jamintel Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga governance-nya sangat terjaga dengan baik.

Menurut Yusri, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Dalam proses tender tersebut, kata Yusri, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan prinsip GCG Pertamina dan aturan Permen BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksananaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN seperti dimaksud mulai Pasal 1 sampai 4, yaitu kepada panitia tender harus wajib menerapkan prinsip efisen, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta terbuka.

Yusri mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut adalah tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu peserta lelang (bidders) untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.

Salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah pimpinan konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir. Pada kenyataannya, dari data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai.

(Baca Juga: Gelar Tender Fasilitas Produksi Olefin, Pertamina Jamin Proses Transparan)

Temuan lain, lanjut dia, yakni adanya perubahan anggota konsorsium Hyundai Engineering yang awalnya berjumlah tiga perusahaan (Hyundai Engineering Co., Ltd, PT Rekayasa Industri, dan PT Enviromate Technology Industry) menjadi empat perusahaan seiring masuknya Saipem S.p.A.

Sebelum melayangkan surat tertanggal 30 September 2020 ini, CERI telah mengirim surat secara resmi melalui media WhatsApp kepada BoD PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) perihal dugaan tersebut. Namun hingga surat kedua dilayangkan, CERI menyatakan pertanyaan-pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)