Izin Usaha BPR Brata Nusantara Dicabut OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara. BPR itu beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut No. 12 B, Kabupaten Bandung.
Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). ( Baca juga:CERI Laporkan Dugaan Kecurangan Tender TPPI Tuban, Ini Kata Pertamina )
"BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku, yaitu minimum 12%," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dia melanjutkan, kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. ( Baca juga:Sekjen PBB: Saatnya Setiap Negara Bantu Danai Upaya Vaksin Covid-19 Global )
"Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 200," katanya.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). ( Baca juga:CERI Laporkan Dugaan Kecurangan Tender TPPI Tuban, Ini Kata Pertamina )
"BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku, yaitu minimum 12%," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dia melanjutkan, kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. ( Baca juga:Sekjen PBB: Saatnya Setiap Negara Bantu Danai Upaya Vaksin Covid-19 Global )
"Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 200," katanya.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(uka)