Awas Kas Jebol, Restrukrisasi Kredit di Bank Pelat Merah Sudah Rp144 T

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
Awas Kas Jebol, Restrukrisasi Kredit di Bank Pelat Merah Sudah Rp144 T
Untuk restrukrisasi di sektor UMKM sebesar Rp360,59 Triliun dengan 5,82 juta debitur dan sektor Non UMKM sebesar Rp523,87 Triliun dengan 1,44 juta debitur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha dapat bertahan dan sekaligus meminimalkan dampak pada neraca lembaga keuangan, diperkenalkan early restructuring langsung lancar dan penerapan kualitas kredit satu pilar.

(Baca Juga: Kas Bank Bisa Boncos, Bos OJK Wanti-wanti Perpanjangan Restrukturisasi Kredit )

Update terkait program restrukturisasi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lainnya yang disalurkan melalui sektor jasa keuangan di antaranya restrukrisasi di perbankan per 7-September sebesar Rp884,46 Triliun dengan 7,38 juta debitur.

"Untuk restrukrisasi di sektor UMKM sebesar Rp360,59 Triliun dengan 5,82 juta debitur dan sektor Non UMKM sebesar Rp523,87 Triliun dengan 1,44 juta debitur. Adapun Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp170,17 Triliun dengan 4,63 juta kontrak," kata Wimboh saat RDP dengan Komisi XI DPR RI secara virtual di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sedangkan penempatan dana Pemerintah di perbankan berdasarkan monitoring OJK yang berada di HIMBARA per 28 September, realisasinya sudah mencapai lebih dari 100% (112,6%) dari target atau sebesar Rp144,66 Triliun ke 1,97 juta debitur yang sebagian besar atau Rp102 triliun disalurkan ke segmen UMKM.

"Di 7 BPD per 23 September, realisasinya sebesar Rp9,18 Triliun kepada 43,5 ribu debitur, dengan Rp2,2 Triliun di antaranya disalurkan kepada segmen UMKM," ujarnya.

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai 2022, Bos OJK: Siapa Takut! )

Menurut Wimbuh, sektor jasa keuangan sangat berperan besar dan penting dalam berbagai program pemulihan ekonomi nasional Pemerintah, baik dalam program bansos nontunai, subsidi bunga, penjaminan UMKM dan penjaminan korporasi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)