Final! Hanya 12,4 Juta Pekerja yang Lolos Kriteria Penerima BLT Gaji

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:40 WIB
loading...
Final! Hanya 12,4 Juta...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan data nomor rekening pekerja penerima BLT gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) untuk gelombang V alias terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (30/9).

Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJamsostek untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam lima gelombang.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam empat gelombang.

“Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/10/2020). (Baca: Data 618.588 BLT Pekerja Tahap V Diterima Kemnaker, Tungguin Ya Transferannya )

Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJamsostek.

“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJamsostek,” terangnya.

Berbagai upaya dilakukan BPJamsostek dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJamsostek berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.

Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJamsostek harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus.

Ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. (Baca juga: Kabar Gembira! , Guru Ngaji Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” jelas Agus.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BPJamsostek karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” tuturnya.

Ida mengungkapkan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177.

Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja. Menurut Ida, setelah termin pertama pencairan dana BSU dilakukan. Maka pencairan BSU termin kedua akan dilakukan pada Oktober dan November mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)