Opung Luhut! Jika Asas Cabotage Dicabut, Kedaulatan Maritim Kita Terancam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap kapal angkutan yang berlayar di lautan Indonesia harus berbendera merah putih. Ketentuan itu mengacu pada asas cabotage yang ditegaskan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008.
Namun, belakangan ini tersiar kabar bahwa pemerintah akan mencabut regulasi tersebut. Tak pelak, nantinya investor asing pun diizinkan untuk mengoperasikan kapal angkutannya untuk mengirim logistik . Rencana itu dinilai akan mengancam kedaulatan maritim Tanah Air.
"Tentu (potensi kehilangan maritim) cukup besar, karena distribusi logistik di negara kita ini didominasikan penggunaan kapal, karena negara kepulauan. Jika asas cabotage dibuka akan mengganggu kedaulatan negara juga," kata Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto dalam acara Market Review di IDX Channel, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nanjak 2,05 Persen, IHSG Ditutup Menguat ke Level 4.970 )
Menurutnya, kapal merah putih milik nasional dapat dimobilisasi sebagai komponen pertahanan negara, sedangkan kapal Indonesia yang dimiliki asing pasti akan enggan bahkan kemungkinan akan hengkang dari Indonesia.
"Kapal merah putih sangat penting karena terkait peran sebagai komponen pertahanan dan keamanan nasional dalam mendukung negara dalam keadaan bahaya serta sebagai pemersatu dari NKRI," katanya. ( Baca juga:Suriah: Turki Bertanggung Jawab atas Peningkatan Ketegangan di Nagorno-Karabakh )
Dia berharap, pemerintah lebih baik memperhatikan kondis pengusaha pelayaran dalam negeri, ketimbang dari mancanegara.
"Kita sebagai negara maritim terbesar di dunia, sudah sepatutnya mendapakan perlakuan khusus, karena mengingat kapal adalah jembatan dari 17 ribu pulau di Indonesia. Kapal merajut seluruh pulau yang ada di Indonesia," kata dia.
Namun, belakangan ini tersiar kabar bahwa pemerintah akan mencabut regulasi tersebut. Tak pelak, nantinya investor asing pun diizinkan untuk mengoperasikan kapal angkutannya untuk mengirim logistik . Rencana itu dinilai akan mengancam kedaulatan maritim Tanah Air.
"Tentu (potensi kehilangan maritim) cukup besar, karena distribusi logistik di negara kita ini didominasikan penggunaan kapal, karena negara kepulauan. Jika asas cabotage dibuka akan mengganggu kedaulatan negara juga," kata Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto dalam acara Market Review di IDX Channel, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nanjak 2,05 Persen, IHSG Ditutup Menguat ke Level 4.970 )
Menurutnya, kapal merah putih milik nasional dapat dimobilisasi sebagai komponen pertahanan negara, sedangkan kapal Indonesia yang dimiliki asing pasti akan enggan bahkan kemungkinan akan hengkang dari Indonesia.
"Kapal merah putih sangat penting karena terkait peran sebagai komponen pertahanan dan keamanan nasional dalam mendukung negara dalam keadaan bahaya serta sebagai pemersatu dari NKRI," katanya. ( Baca juga:Suriah: Turki Bertanggung Jawab atas Peningkatan Ketegangan di Nagorno-Karabakh )
Dia berharap, pemerintah lebih baik memperhatikan kondis pengusaha pelayaran dalam negeri, ketimbang dari mancanegara.
"Kita sebagai negara maritim terbesar di dunia, sudah sepatutnya mendapakan perlakuan khusus, karena mengingat kapal adalah jembatan dari 17 ribu pulau di Indonesia. Kapal merajut seluruh pulau yang ada di Indonesia," kata dia.
(uka)