Asuransi Gedung DPR RI Digarap Jasindo dan Konsorsium
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:46 WIB
loading...
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyerahkan surat perjanjian kerja sama (PKS) dan polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyerahkan surat perjanjian kerja sama (PKS) dan polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2020. Asuransi Jasindo yang dipilih sebagai ketua konsorsium ABMN oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir 2019 lau, beranggotakan 54 perusahaan asuransi dan 2 perusahaan reasuransi.
Menurut Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo, aset Gedung DPR RI tersebut diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober 2020 sampai Desember 2020. “Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR RI periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp.105.904.263,” katanya.
(Baca Juga: Sekarang Mudah Euy, Bisa Beli Produk Asuransi Jasindo di Blibli )
Didit menambahkan, Asuransi Barang Milik Negara tersebut akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.
Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.
Menurut Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo, aset Gedung DPR RI tersebut diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober 2020 sampai Desember 2020. “Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR RI periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp.105.904.263,” katanya.
(Baca Juga: Sekarang Mudah Euy, Bisa Beli Produk Asuransi Jasindo di Blibli )
Didit menambahkan, Asuransi Barang Milik Negara tersebut akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.
Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.
Lihat Juga :