Jagain Ya, Akhir Oktober Masih Ada Transferan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenergakerjaan (Kemnaker) memastikan subsidi gaji untuk para pekerja tahap kelima untuk batch kedua akan ditransfer akhir Oktober. Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bersabar dalam penyerapan subsidi gaji.
"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10).
(Baca Juga: 2,4 Juta Orang Batal Dapat Gaji Tambahan, Perusahaan Telat Jadi Salah Satu Penyebab )
Dia melanjutkan bantuan ini diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid-19. Secara makro, estimasi yang dilakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4-0,7%.
"Meningkatnya konsumsi rumah tangga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.
(Baca Juga: Data 618.588 BLT Pekerja Tahap V Diterima Kemnaker, Tungguin Ya Transferannya )
Sambung dia menambahkan, subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. "Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," tandasnya.
"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10).
(Baca Juga: 2,4 Juta Orang Batal Dapat Gaji Tambahan, Perusahaan Telat Jadi Salah Satu Penyebab )
Dia melanjutkan bantuan ini diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid-19. Secara makro, estimasi yang dilakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4-0,7%.
"Meningkatnya konsumsi rumah tangga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.
(Baca Juga: Data 618.588 BLT Pekerja Tahap V Diterima Kemnaker, Tungguin Ya Transferannya )
Sambung dia menambahkan, subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. "Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," tandasnya.
(akr)