Menaker Temui Ketua KPK Ngobrol Soal BLT Pekerja Rp600 Ribu, Nah Loh?

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:07 WIB
loading...
Menaker Temui Ketua...
Menaker Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja, ada apa ya?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja. Hal ini menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah.

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ida di Jakarta pada Jumat (2/10/2020).

(Baca Juga: Jagain Ya, Akhir Oktober Masih Ada Transferan Subsidi Gaji Rp600 Ribu )

Ida menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," lanjut dia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Secara rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38% dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38% dari total 3 juta orang; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32% dari total 3,5 juta orang.

(Baca Juga: Kabar Gembira!, Guru Ngaji dan Guru Honorer Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )

“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18% dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” kata Ida.

Dia melanjutkan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

Menaker Ida juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur. "Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)