Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
Lewat Webinar, BANI...
Pemberlakukan PSBB saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia (BANI), Nindyo Pramono menyebutkan, bahwa fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.

Hal itu diungkapkan Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI. Dalam Webinar yang bertemakan'Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase', Nindyo memaparkan bahwa force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.

Ia mencontohkan misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya. “Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” ujarnya.

Sambung Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga. Dimana ia tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.

Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian. Kemudian Ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.

“Debitur tidak perlu membayar ganti rugi, dasar untuk melakukan renegosiasi perjanjian di antara para pihak dan bila keadaan memaksa yang bersifat objektif dan tetap maka perikatan itu batal,” ujar praktisi hukum tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Eko Dwi Prasetiyo mengatakan, penurunan perekonomian negara yang diakibatkan wabah ini berdampak besar terhadap melemahnya perekonomian negara. "Hal itu menjadikan timbulnya kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan menjadi potensi sengketa kontraktual," ujarnya.

Eko melanjutkan bahwa sebelum masuk penyelesaian sengketa, terdapat satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa. "Terdapat suatu mekanisme yang dikenal dengan pendapat yang mengikat atau binding opinion," tutur sekretaris I BANI itu.

Menurutnya, binding opinion merupakan satu-satunya kelebihan yang ada di undang-undang arbitrase Indonesia. "Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.

Sementara itu terang dia, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya. Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli. Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Berusia 44 Tahun, BANI...
Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Indonesia Butuh Reformasi...
Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Dualisme BANI Susahkan...
Dualisme BANI Susahkan Pengusaha, Praktisi Hukum Buat INIAC
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved