Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai Badan Arbitrase terbesar dan tertua di Indonesia. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sejak didirikan oleh Kamar Dagang Indonesia ( Kadin ) pada 44 tahun lalu, hingga saat ini tercatat telah memeriksa dan memutus lebih dari 1.000 perkara sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia.
Sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, BANI pun harus menyelaraskan kegiatannya dengan kondisi pandemi saat ini, termasuk dalam hal pengaturan penyelesaian sengketa arbitrase di era digital, agar proses persidangan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
“Untuk itu di masa pandemi ini kami memberikan pilihan kepada para pihak untuk mengadakan sidang secara fisik atau virtual, adapun jika para pihak memilih sidang secara fisik, kami telah membuat protokol yang disempurnakan dan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku,” demikian diungkapkan Ketua BANI, Anangga W. Roosdiono dalam sambutannya pada acara Peringatan Ulang Tahun ke-44 BANI, di The Westin Jakarta.
Anangga juga menyebutkan, dalam usianya yang ke-44, BANI bertekad agar dapat sejajar dengan lembaga arbitrase di luar negeri, dan terus berusaha keras agar menjadikan BANI tetap menjadi suatu badan arbitrase yang terpercaya dan mempunyai kredibilitas di tingkat nasional dan internasional.
Peringatan HUT BANI ke-44 ini mempunyai arti yang sangat penting bagi eksistensi BANI karena terbit putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berusaha menggoyahkan eksistensi BANI.
Sementara itu, Wakil Ketua BANI, Huala Adolf menyebutkan bahwa BANI telah mempunyai peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa arbitrase secara elektronik yang dituangkan dalam Surat Keputusan BANI Nomor 20.015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.
Akan tetapi menurutnya, BANI harus terus berinovasi menyiapkan infrastruktur teknologi yang memadai untuk menunjang perkembangan arbitrase elektronik itu.
“BANI telah menyiapkan rules yang akan terus kita sempurnakan, dan yang perlu kita lengkapi juga infrastruktur teknologinya. Karena aturan hukum ke depan bukan hanya menyangkut mengenai perangkat, azas, dan proses, tetapi juga teknologi,” ungkap guru besar Fakultas Hukum UNPAD itu.
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-44 BANI yang berlangsung sejak pertengahan November 2021, BANI menggelar beberapa kegiatan seperti penandatanganan MoU dengan Universitas Pelita Harapan, dan beberapa webinar yang berkaitan dengan arbitrase.
Sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, BANI pun harus menyelaraskan kegiatannya dengan kondisi pandemi saat ini, termasuk dalam hal pengaturan penyelesaian sengketa arbitrase di era digital, agar proses persidangan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
“Untuk itu di masa pandemi ini kami memberikan pilihan kepada para pihak untuk mengadakan sidang secara fisik atau virtual, adapun jika para pihak memilih sidang secara fisik, kami telah membuat protokol yang disempurnakan dan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku,” demikian diungkapkan Ketua BANI, Anangga W. Roosdiono dalam sambutannya pada acara Peringatan Ulang Tahun ke-44 BANI, di The Westin Jakarta.
Anangga juga menyebutkan, dalam usianya yang ke-44, BANI bertekad agar dapat sejajar dengan lembaga arbitrase di luar negeri, dan terus berusaha keras agar menjadikan BANI tetap menjadi suatu badan arbitrase yang terpercaya dan mempunyai kredibilitas di tingkat nasional dan internasional.
Peringatan HUT BANI ke-44 ini mempunyai arti yang sangat penting bagi eksistensi BANI karena terbit putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berusaha menggoyahkan eksistensi BANI.
Sementara itu, Wakil Ketua BANI, Huala Adolf menyebutkan bahwa BANI telah mempunyai peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa arbitrase secara elektronik yang dituangkan dalam Surat Keputusan BANI Nomor 20.015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.
Akan tetapi menurutnya, BANI harus terus berinovasi menyiapkan infrastruktur teknologi yang memadai untuk menunjang perkembangan arbitrase elektronik itu.
“BANI telah menyiapkan rules yang akan terus kita sempurnakan, dan yang perlu kita lengkapi juga infrastruktur teknologinya. Karena aturan hukum ke depan bukan hanya menyangkut mengenai perangkat, azas, dan proses, tetapi juga teknologi,” ungkap guru besar Fakultas Hukum UNPAD itu.
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-44 BANI yang berlangsung sejak pertengahan November 2021, BANI menggelar beberapa kegiatan seperti penandatanganan MoU dengan Universitas Pelita Harapan, dan beberapa webinar yang berkaitan dengan arbitrase.