Kabar Baik! Tujuh Golongan Ini Tarif Listriknya Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada periode Oktober-Desember 2020, terdapat tujuh golongan pelanggan PLN menikmati penurunan tarif listrk . Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung mulai 1 Oktober 2020.
Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2020).
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah. "Dengan ini diharapkan masyarakat agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," imbuh Murdifi.
Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:
1.R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6.P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 /TR
Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2020).
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah. "Dengan ini diharapkan masyarakat agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," imbuh Murdifi.
Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:
1.R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6.P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 /TR
(nng)