'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah.
Ketentuan yang berubah mengenai penentuan upah minimum kabupaten/kota yang pada Sabtu (26/9) lalu ditentukan berdasarkan dua variabel, yakni perkembangan ekonomi dan inflasi. Diubah menjadi salah satu variabel saja. Adapun ketentuan outsourcing dan perpanjangan perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT) dikembalikan ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Bravo, Uji Coba Listrik dari Sampah Kembali Berhasil )
“Bab IV Ketenagakerjaan, ini banyak usulan perubahan. Saya mengusulkan, tapi tergantung anggota panja, yang terkait penyempurnaan outsourcing atau PKWT diminta dengan segala kerendahan hati kepada pemerintah tidak perlu ada pembahasan lagi. Terkait dengan pemutusan hubungan kerja tidak perlu kita bahas lagi, pemerintah bagaimana?,” tanya Ketua Panja RUU Ciptaker DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip SINDO Media, Minggu (4/10/2020).
“Karena kita sudah memberikan afirmasi kepada para tenaga keja di UU Ketenagakerjaan. Setuju ya?,” tanya Supratman kemudian disetujui.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan dua hal. Pertama menyangkut upah minimum kabupaten/kota yang tadinya sudah diputuskan di tingkat panja bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota mengikuti dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pemerintah inginkan ada formula baru, mengganti ‘dan’ menjadi ‘atau’. Saya ingin tanyakan apakah dengan mengganti kata dan menjadi ‘atau’ dapat disetujui?,” tanya Supratman. ( Baca juga:Pinnacle House Indonesia Tawarkan Bisnis F&B Minim Modal )
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menfolk itu. Dan beberapa anggota fraksi lain masih ingin mempertanyakan perubahan itu. Tapi kemudian Supratman sudah mengetuk palu persetujuan.
“Baik itu akan kita setjujui,” kata Supratman sambil mengetuk palu dan mengabaikan suara interupsi.
Ketentuan yang berubah mengenai penentuan upah minimum kabupaten/kota yang pada Sabtu (26/9) lalu ditentukan berdasarkan dua variabel, yakni perkembangan ekonomi dan inflasi. Diubah menjadi salah satu variabel saja. Adapun ketentuan outsourcing dan perpanjangan perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT) dikembalikan ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Bravo, Uji Coba Listrik dari Sampah Kembali Berhasil )
“Bab IV Ketenagakerjaan, ini banyak usulan perubahan. Saya mengusulkan, tapi tergantung anggota panja, yang terkait penyempurnaan outsourcing atau PKWT diminta dengan segala kerendahan hati kepada pemerintah tidak perlu ada pembahasan lagi. Terkait dengan pemutusan hubungan kerja tidak perlu kita bahas lagi, pemerintah bagaimana?,” tanya Ketua Panja RUU Ciptaker DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip SINDO Media, Minggu (4/10/2020).
“Karena kita sudah memberikan afirmasi kepada para tenaga keja di UU Ketenagakerjaan. Setuju ya?,” tanya Supratman kemudian disetujui.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan dua hal. Pertama menyangkut upah minimum kabupaten/kota yang tadinya sudah diputuskan di tingkat panja bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota mengikuti dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pemerintah inginkan ada formula baru, mengganti ‘dan’ menjadi ‘atau’. Saya ingin tanyakan apakah dengan mengganti kata dan menjadi ‘atau’ dapat disetujui?,” tanya Supratman. ( Baca juga:Pinnacle House Indonesia Tawarkan Bisnis F&B Minim Modal )
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menfolk itu. Dan beberapa anggota fraksi lain masih ingin mempertanyakan perubahan itu. Tapi kemudian Supratman sudah mengetuk palu persetujuan.
“Baik itu akan kita setjujui,” kata Supratman sambil mengetuk palu dan mengabaikan suara interupsi.
(uka)