'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:17 WIB
loading...
Eng Ing Eng, Pengesahan...
'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang
A A A
JAKARTA - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah.

Ketentuan yang berubah mengenai penentuan upah minimum kabupaten/kota yang pada Sabtu (26/9) lalu ditentukan berdasarkan dua variabel, yakni perkembangan ekonomi dan inflasi. Diubah menjadi salah satu variabel saja. Adapun ketentuan outsourcing dan perpanjangan perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT) dikembalikan ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Bravo, Uji Coba Listrik dari Sampah Kembali Berhasil )

“Bab IV Ketenagakerjaan, ini banyak usulan perubahan. Saya mengusulkan, tapi tergantung anggota panja, yang terkait penyempurnaan outsourcing atau PKWT diminta dengan segala kerendahan hati kepada pemerintah tidak perlu ada pembahasan lagi. Terkait dengan pemutusan hubungan kerja tidak perlu kita bahas lagi, pemerintah bagaimana?,” tanya Ketua Panja RUU Ciptaker DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip SINDO Media, Minggu (4/10/2020).

“Karena kita sudah memberikan afirmasi kepada para tenaga keja di UU Ketenagakerjaan. Setuju ya?,” tanya Supratman kemudian disetujui.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan dua hal. Pertama menyangkut upah minimum kabupaten/kota yang tadinya sudah diputuskan di tingkat panja bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota mengikuti dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Rekomendasi
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved