'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:17 WIB
loading...
Eng Ing Eng, Pengesahan...
'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang
A A A
JAKARTA - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah.

Ketentuan yang berubah mengenai penentuan upah minimum kabupaten/kota yang pada Sabtu (26/9) lalu ditentukan berdasarkan dua variabel, yakni perkembangan ekonomi dan inflasi. Diubah menjadi salah satu variabel saja. Adapun ketentuan outsourcing dan perpanjangan perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT) dikembalikan ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Bravo, Uji Coba Listrik dari Sampah Kembali Berhasil )

“Bab IV Ketenagakerjaan, ini banyak usulan perubahan. Saya mengusulkan, tapi tergantung anggota panja, yang terkait penyempurnaan outsourcing atau PKWT diminta dengan segala kerendahan hati kepada pemerintah tidak perlu ada pembahasan lagi. Terkait dengan pemutusan hubungan kerja tidak perlu kita bahas lagi, pemerintah bagaimana?,” tanya Ketua Panja RUU Ciptaker DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip SINDO Media, Minggu (4/10/2020).

“Karena kita sudah memberikan afirmasi kepada para tenaga keja di UU Ketenagakerjaan. Setuju ya?,” tanya Supratman kemudian disetujui.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan dua hal. Pertama menyangkut upah minimum kabupaten/kota yang tadinya sudah diputuskan di tingkat panja bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota mengikuti dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Inflasi Indonesia Mei...
Inflasi Indonesia Mei 2026 Capai 3,08%, Ini Pendorongnya
Optimisme Fiskal di...
Optimisme Fiskal di Tengah Warning Sign Ekonomi, Pemerintah Perlu Pulihkan Trust Market
Inflasi Medis Picu Kenaikan...
Inflasi Medis Picu Kenaikan Biaya Kesehatan, Allianz Ingatkan Pentingnya Proteksi Jangka Panjang
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Inflasi Mei 2026 Naik...
Inflasi Mei 2026 Naik 0,28 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved