Kontras dengan Indonesia, Ini Alasan PPN di Vietnam Turun Jadi 8%
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:59 WIB
loading...
Vietnam baru-baru ini mengesahkan aturan memperpanjang penurunan tarif PPN 8%. FOTO/VietnamNet
A
A
A
JAKARTA - Vietnam baru-baru ini mengesahkan aturan memperpanjang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari awalnya 10% turun jadi 8%. Langkah yang dilakukan Vietnam ini kontras dengan Pemerintah Indonesia yang menaikkan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Vietnam secara resmi memperpanjang pengurangan PPN sebesar 2% hingga akhir Juni 2025. Pada 30 November 2024, Majelis Nasional ke-15 mengesahkan Resolusi Sesi ke-8, yang menetapkan untuk terus mengurangi PPN untuk kelompok barang dan jasa untuk mendukung Program Pemulihan dan Pengembangan Sosial Ekonomi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Pengurangan PPN 2% akan berlaku secara seragam di semua tahap impor, manufaktur, pemrosesan, dan perdagangan untuk barang dan jasa yang memenuhi syarat termasuk bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu, barang dan jasa yang tidak memenuhi syarat untuk pengurangan PPN akan sama dengan pemotongan sebelumnya, yang meliputi; Telekomunikasi; Teknologi informasi; Jasa keuangan dan perbankan; Sekuritas; Asuransi; Bisnis real estat; Produksi logam dan produksi produk logam prefabrikasi; Pertambangan (tidak termasuk pertambangan batu bara); Produksi kokas; Pengilangan minyak bumi; Bahan kimia dan produk kimia; dan Barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
Vietnam secara resmi memperpanjang pengurangan PPN sebesar 2% hingga akhir Juni 2025. Pada 30 November 2024, Majelis Nasional ke-15 mengesahkan Resolusi Sesi ke-8, yang menetapkan untuk terus mengurangi PPN untuk kelompok barang dan jasa untuk mendukung Program Pemulihan dan Pengembangan Sosial Ekonomi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Pengurangan PPN 2% akan berlaku secara seragam di semua tahap impor, manufaktur, pemrosesan, dan perdagangan untuk barang dan jasa yang memenuhi syarat termasuk bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu, barang dan jasa yang tidak memenuhi syarat untuk pengurangan PPN akan sama dengan pemotongan sebelumnya, yang meliputi; Telekomunikasi; Teknologi informasi; Jasa keuangan dan perbankan; Sekuritas; Asuransi; Bisnis real estat; Produksi logam dan produksi produk logam prefabrikasi; Pertambangan (tidak termasuk pertambangan batu bara); Produksi kokas; Pengilangan minyak bumi; Bahan kimia dan produk kimia; dan Barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
Lihat Juga :