Pengesahan RUU Cipta Kerja Pengaruhi Pergerakan IHSG Pekan Ini

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:06 WIB
loading...
Pengesahan RUU Cipta...
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kabar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan selama sepekan ini. Menurut kabar yang beredar, RUU tersebut akan disahkan pada Kamis (8/10) mendatang.

Senior Manager Research Analyst Kresna Sekuritas, Robertus Yanuar mengatakan, selain rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, IHSG diperkirakan juga akan terpengaruh dengan adanya rencana aksi demonstrasi buruh yang menolak RUU tersebut.

"Mungkin di awal pekan kita masih akan ketarik dengan sentimen mengenai demo buruh dan juga tentangan dari kalangan buruh terhadap RUU Cipta Kerja, tapi menjelang akhir pekan kita masih bisa lebih optimis," ujar Robertus dalam acara Market Opening IDX Channel, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Ciptaker Akan Merugikan Pekerja, Pemerintah, dan Pengusaha )

Robertus menambahkan, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja akan membawa angin segar untuk investasi masuk ke Tanah Air. "Karena kan RUU Cipta Kerja ini, kalau dikesampingkan masalah politik, ini bisa meningkatkan kepastian atau investasi asing langsung, nantinya meningkatkan investasi masuk," kata dia.

Tidak hanya itu, Robertus juga menyebut sentimen di pasar modal Indonesia pekan ini juga masih akan terpengaruh dari faktor eksternal, dimana terkait adanya pengetatan kembali lockdown di Prancis dan kabar terkini terkait kondisi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang positif Covid-19. (Baca juga: Semobil saat Sakit Covid-19, Trump Dianggap Bahayakan Agen Secret Service )

"Kalau dari Eropa kita lihat ada beberapa negara yang mengetatkan kembali lockdownnya yang terbaru ada di Paris, ini tentu berdampak kepada aktivitas ekonomi dan industri di sana terutama di Prancis, kemudian di Amerika dengar-dengar Presiden Donald Trump kondisinya sudah mulai membaik sudah bisa meninggalkan rumah sakit meski harus karantina," paparnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)