UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Ciptakan...
UU Ciptaker dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang terdampak Covid-19. Pengesahan UU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR, dan seluruh stakeholder. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang terdampak Covid-19. Pengesahan UU Ciptaker oleh Badan Legislasi DPR saat ini di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR, dan seluruh stakeholder. (Baca juga: Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah)

Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak covid 19. Karena itu, UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki. "UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid-19, semua negara berlomba- lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru," kata Arief Poyuono di Jakarta, Senin (5/10/20).

Arief mengatakan, telah terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat pandemi Covid 19. UU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki keadaan ini. (Baca juga: APBN di Masa Pandemi)

Mengenai pro kontra dalam proses legislasi RUU Ciptaker, lanjut Arief, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan. "UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita, yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, lanjutnya, dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis. Di mana kondisi tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara di dunia. (Baca juga: 800 Juta Pekerjaan Bakal Digantikan Robot, Pemerintah Harus Antisipasi)

"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat, seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelasnya.

Begitu pula para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. "Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
BGN Beberkan Efek Ganda...
BGN Beberkan Efek Ganda Program MBG, Tak Hanya Buka 1 Juta Lebih Lapangan Kerja
Menuju Sensus Ekonomi...
Menuju Sensus Ekonomi 2026: Peran Strategis KBLI 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi,...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, JGB Buka 150 Ribu Lapangan Pekerjaan
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Berita Terkini
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved