Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh.
"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata dia.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. (Lihat juga video: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Turun ke Jalan Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional )
Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.
"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," ujarnya.
"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata dia.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. (Lihat juga video: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Turun ke Jalan Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional )
Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.
"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :