Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:39 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta menyatakan, dunia usaha menyambut penuh optimis disahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dunia usaha memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pasca pandemi Covid-19.
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Cipta Kerja. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai.
"Mengingat angka pengangguran kita yang yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah 3.844 Orang )
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Cipta Kerja. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai.
"Mengingat angka pengangguran kita yang yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah 3.844 Orang )
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga :