Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta menyatakan, dunia usaha menyambut penuh optimis disahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dunia usaha memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pasca pandemi Covid-19.
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Cipta Kerja. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai.
"Mengingat angka pengangguran kita yang yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah 3.844 Orang )
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh.
"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata dia.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. (Lihat juga video: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Turun ke Jalan Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional )
Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.
"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," ujarnya.
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Cipta Kerja. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai.
"Mengingat angka pengangguran kita yang yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah 3.844 Orang )
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh.
"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata dia.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. (Lihat juga video: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Turun ke Jalan Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional )
Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.
"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," ujarnya.
(ind)