Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, besaran dari upah yang menjadi dasar pemberian pesangon itu diatur dalam Pasal 157. Berikut rinciannya :
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas:

a. upah pokok;
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(4) Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Badai PHK Massal Hantam...
Badai PHK Massal Hantam Otomotif Eropa: Renault Siap Pangkas 3.000 Karyawan, Total Korban Tembus 34.000 Jiwa di 2025!
Rekomendasi
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved