UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Sudah...
Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh . Di mana, perusahaan hanya memberikan waktu libur satu hari dalam enam hari kerja.

"Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) dalan beleid tersebut dikutip pada, Selasa (6/10/2020).

(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )

Belid Cipta Kerja ini tentu mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.

"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis Pasal 85 UU No 13/2003 tersebut.

Tak hanya hari libur kerja mingguan yang dipangkas, UU Ciptaker pun menghapus libur panjang selama 2 bulan. Artinya, pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut tidak diberikan waktu libur panjang.

(Baca Juga: Apindo: Tak Ada Pihak yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja )

Meski begitu, terkait dengan pemberian cuti tahunan dalam UU Cipta Kerja tidak ada yang dirubah. Di mana, dalam Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal itu sama dengan ketentuan UU Mo 13/2003 yang menjelaskan bahwa hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan diberi berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Bagi Rusia Kerja Sama...
Bagi Rusia Kerja Sama dengan Barat Sudah Berakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved