Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:33 WIB
loading...
Cek di Sini! Aturan...
Aturan jam kerja dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat tujuh poin yang diatur di dalam UU Omnibus Law salah satunya terkait jam kerja bagi para pekerja.

Adapun pada dasarnya jam kerja bagi para pekerja tidak berubah, yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun demikian ada aturan bagi para pekerja khusus yang jam kerjanya bisa laebih 8 jam atau kurang dari 8 jam kerja. "Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur juga waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).



Di sisi lain, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer. Lalu, untuk pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) akan diberikan perlindungan yang sama dengan tenaga kerja tetap.



Sebelumnya terkait pekerja kontrak UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sesuai pasal 59 ayat 1 tidak diatur bagi pekerja berstatus PKWT. Airlangga menandaskan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. "Nah, di dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)