Apindo: Tak Ada Pihak yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:11 WIB
loading...
Apindo: Tak Ada Pihak yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyebut bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, kemarin.

Menurut dia, baik pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak akan RUU ini. Harijanto menyontohkan, dari penurunan jumlah pesangon pekerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah jika dilihat dari compliance rate yang disurvei World Bank tingkat pembayaran pesangon setinggi itu tingkat kepatuhannya hanya 24 persen di Indonesia. (Baca juga: Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal )

"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan.
Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya itu, dari sisi pengusaha, RUU ini juga mewajibkan para pemberi kerja untuk setiap karyawan kontrak saat selesai kontrak harus diberikan kompensasi. Selain itu, pengusaha juga harus mengikutkan karyawan tersebut ke program BPJS yang mana merupakan kewajiban baru.

"Tapi kita melihatnya sebagai suatu yang positif, kita nggak demo dan ancam mogok dengan adanya ini. Ini adalah menjadi satu pilihan yang lebih bagus. Jadi, kalau orang mau mengontrak itu jadi mikir ke depan karena kalau kontrak toh harus bayar kompensasi, BPJS, karyawan tetap dan kontrak jadi satu pilihan. Kalau dulu kan kontrak jadi suatu benefit karena tidak perlu ikut BPJS dan nggak ada kompensasi," bebernya. (Baca juga: Hari Ini Tak Mogok Kerja, Kamis Buruh Majalengka Geruduk Senayan )

Menurutnya, dengan RUU ini sebetulnya pengusaha ada kewajiban baru dan seperti pesan Presiden Joko Widodo yang menyebut demi rakyat yang harus bekerja dengan layak dan formal 10 tahun ke depan, semua pihak harus rela berkorban. "Termasuk pemerintah menanggung sebagian pesangon yang notabene kalau diturunkan langsung pasti protesnya lebih keras," ucapnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)