Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:50 WIB
loading...
A A A
(Baca Juga: Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi )

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masih tentang satuan rumah susun untuk orang asing, dijelaskan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik," bunyi pasal pasal 147.

Selama ini, rumah yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai. Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Rekomendasi
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved