Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:31 WIB
Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi
Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi
A A A
JAKARTA - Regulasi kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) menjadi sorotan para pelaku usaha, lantaran dinilai masih tidak jelas yang buntutnya menghambat investasi di sektor properti. Padahal menurut Real Estate Indonesia (REI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengamanatkan kemudahan perizinan dan administrasi.

Peraturan hunian bagi orang asing sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki banyak ketentuan bahwa hanya orang Indonesia saja yang memiliki hak atas tanah, tidak boleh dipindahtangankan ke orang asing, dan orang asing hanya boleh memiliki luas tertentu. UU lama ini dinilai rumit dan tidak ramah terhadap investasi asing. Hal ini kemudian berdampak pada melambannya sektor investasi asing bidang properti di Indonesia.

"Kami melalui Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) sejak jaman Eddy Hussy sebagai ketua umum masih konsisten memberikan usulan kepada pemerintah, sekarang ini mencapai titik final," ujar Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Lantaran UU tersebut masih direvisi, saat ini kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Lebih lanjut Totok menyatakan, bahwa ada kesepakatan yang tercapai dengan pertanahan dan imigrasi menyangkut kepemilikan orang asing. Jadi apabila orang asing yang tidak wajib memiliki visa, kalau dia bebas kunjungan atau bebas visa, bisa memakai stand yang ada di imigrasi.

"Karena UU ini masih direvisi dan dibahas dalam DPR hingga kurun waktu yang belum ditentukan, Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2015, PP nomor 29 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2016," sambung Totok.

Totok menyayangkan bahwa UU lama yang perlu direvisi dan UU baru masih berbentrokan sehingga menimbulkan ketidakpastian regulasi (rancu) bagi kepemilikan properti oleh WNA. "Sehingga revisi UU perlu dirampungkan supaya industri properti Indonesia bisa kembali menjulang dengan genjotan investasi asing," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)