Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:31 WIB
Regulasi Kepemilikan...
Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi
A A A
JAKARTA - Regulasi kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) menjadi sorotan para pelaku usaha, lantaran dinilai masih tidak jelas yang buntutnya menghambat investasi di sektor properti. Padahal menurut Real Estate Indonesia (REI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengamanatkan kemudahan perizinan dan administrasi.

Peraturan hunian bagi orang asing sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki banyak ketentuan bahwa hanya orang Indonesia saja yang memiliki hak atas tanah, tidak boleh dipindahtangankan ke orang asing, dan orang asing hanya boleh memiliki luas tertentu. UU lama ini dinilai rumit dan tidak ramah terhadap investasi asing. Hal ini kemudian berdampak pada melambannya sektor investasi asing bidang properti di Indonesia.

"Kami melalui Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) sejak jaman Eddy Hussy sebagai ketua umum masih konsisten memberikan usulan kepada pemerintah, sekarang ini mencapai titik final," ujar Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Lantaran UU tersebut masih direvisi, saat ini kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Lebih lanjut Totok menyatakan, bahwa ada kesepakatan yang tercapai dengan pertanahan dan imigrasi menyangkut kepemilikan orang asing. Jadi apabila orang asing yang tidak wajib memiliki visa, kalau dia bebas kunjungan atau bebas visa, bisa memakai stand yang ada di imigrasi.

"Karena UU ini masih direvisi dan dibahas dalam DPR hingga kurun waktu yang belum ditentukan, Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2015, PP nomor 29 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2016," sambung Totok.

Totok menyayangkan bahwa UU lama yang perlu direvisi dan UU baru masih berbentrokan sehingga menimbulkan ketidakpastian regulasi (rancu) bagi kepemilikan properti oleh WNA. "Sehingga revisi UU perlu dirampungkan supaya industri properti Indonesia bisa kembali menjulang dengan genjotan investasi asing," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Membangun Standar Baru...
Membangun Standar Baru Industri Properti lewat Indonesia Real Estate Awards 2026
Sektor Properti Tetap...
Sektor Properti Tetap Jadi Primadona, Begini Strategi Industri di 2023
Penjualan Properti Menurun,...
Penjualan Properti Menurun, Tapi Rumah di Bawah Rp1,5 M Masih Laku Keras
Ketua REI Jabar 2024-2027...
Ketua REI Jabar 2024-2027 Menyadari Tantangan Sektor Real Estate Makin Berat
Genjot Sektor Properti,...
Genjot Sektor Properti, REI Jatim Gandeng Bank Mandiri
Pelaku Sektor Properti...
Pelaku Sektor Properti Ungkap Batas Kemampuan Meredam Dampak Inflasi
Berita Terkini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
16 menit yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
28 menit yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
48 menit yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
1 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
1 jam yang lalu
Infografis
4 Tank dari Bantuan...
4 Tank dari Bantuan Asing yang Digunakan oleh Tentara Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved