Mengurus Dana Pensiun Harus Ekstra Hati-hati di Tengah Gejolak Pasar Keuangan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:59 WIB
loading...
Mengurus Dana Pensiun Harus Ekstra Hati-hati di Tengah Gejolak Pasar Keuangan
Di tengah pandemi, pengurus dana pensiun (dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi. Jika tidak, penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, pengurus dana pensiun (dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi. Jika tidak, penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan dapen.

Maklum, gejolak di pasar saham dan obligasi akibat dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan nilai aset investasi. Pada Maret lalu, misalnya, total investasi dapen turun menjadi sebesar Rp268,97 triliun. Padahal pada akhir tahun lalu, total aset investasi dapen masih sebesar Rp282,64 triliun.

Memang, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset investasi dapen per Agustus sudah kembali meningkat menjadi Rp286,9 triliun. Namun, tanpa kehati-hatian dalam mengelola investasi di situasi yang serba tidak pasti ini, aset investasi dapen berisiko kembali menurun sehingga berdampak terhadap tingkat kesehatan dapen.

(Baca Juga: Masa Covid-19 Penuh Ketidakpastian, Portofolio Dana Pensiun Perlu Tetap Aman )

Seperti diketahui, tingkat kesehatan dana pensiun diukur salah satunya dari rasio kecukupan dana (RKD), yaitu kemampuan kekayaan dapen untuk memenuhi kewajiban nilai kini aktuarialnya. Yang disebut nilai kini aktuarial adalah kewajiban dapen yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa dapen terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Singkatnya, rasio pendanaan dapen sangat berkaitan dengan kemampuan dapen dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun secara jangka panjang. Batas RKD dapen adalah 100%. Dapen dikatakan memiliki pendanaan yang cukup alias funded jika memiliki RKD 100% lebih.

Jika RKD berada di bawah 100%, berarti dana pensiun tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup dalam memenuhi kewajibannya alias unfunded.

Itu sebabnya, dapen seperti Dapen BTN sejak kuartal II lalu telah menggelar sejumlah langkah antisipatif dan pengamanan terhadap aset investasi. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, Dapen BTN sudah merevisi target investasi dan memilih lebih konservatif.

Mas Guntur mengatakan, strategi konservatif yang digelar Dapen BTN tetap mengedepankan dan menjaga RKD tetap di atas 100%. "Per Agustus 2020, RKD Dapen BTN masih terjaga pada posisi aman di 107,20%," kata Mas Guntur.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, gejolak di bursa saham telah menggerus nilai aset investasi saham dapen. Biasanya, porsi aset saham terhadap total investasi dana pensiun mencapai sekitar 12%. Saat ini, porsi aset saham turun menjadi sekitar 8% dari total investasi dapen. Artinya, ada penurunan nilai investasi sekitar 4%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)