Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu
Foto: dok/Antara
A A A
JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) membawa angin segar bagi investor pasar modal . Investor optimistis fundamental ekonomi Indonesia makin kuat dengan UU Cipta Kerja.

Respons positif investor dibuktikan dengan lonjakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan saham kemarin, yang naik 40,45 poin atau 0,82% ke level 4.999. Hampir semua saham berkapitalisasi besar mengalami kenaikan, termasuk saham-saham sektor konstruksi. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

“Jadi, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi hal yang cukup positif ya untuk sektor ini, tentunya dengan harapan bahwa ke depan banyak investasi yang masuk ke Indonesia jadi bisa turut menjadi sumber pendapatan di sektor ini (konstruksi),” ungkap Technical Analyst Indo Premier Sekuritas Mino dalam acara 2nd Session Closing Market IDX Channel kemarin.

Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengatakan, masalah pro-kontra Omnibus Law Cipta Kerja di kalangan buruh akan selesai seiring waktu. Namun, yang penting Omnibus Law ini membuat pasar tenaga kerja atau labor market di Indonesia akan menjadi lebih fleksibel atau tidak kaku. “Hal itu sudah ditanggapi positif oleh para pengusaha. Namun, hari ini market kita masih dibayangi aksi demonstrasi,” ucap Ferry.

Lebih lanjut dia melihat potensi pemulihan ekonomi di Indonesia dengan pola V-Shape Recovery. Dia mengaku optimistis dengan pasar modal dan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Karena itu, langkah terbaik menurut dia dengan menempatkan investasi pada saham kategori IDX30 setidaknya minimal dengan jangka waktu satu tahun.

“Pasar mungkin masih fluktuatif dalam jangka pendek. Tapi, kita harus fokus pada tren jangka panjang 'riding the long-run trend'. Minimal durasi satu tahun,” katanya. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan penerapan UU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan sektor lainnya.

Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Sarman.

Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila ada sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, serta serikat pekerja atau buruh.

“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill, dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga, ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas, tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni,” katanya.

Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), dan aturan pendukung lainnya. Dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti kluster ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan serikat pekerja. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta kerja Berakhir Rusuh di Bandung)

“Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti,” ucapnya. (Hafid Fuad/Aditya Pratama/Suparjo Ramalan)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)