Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
“Pasar mungkin masih fluktuatif dalam jangka pendek. Tapi, kita harus fokus pada tren jangka panjang 'riding the long-run trend'. Minimal durasi satu tahun,” katanya. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan penerapan UU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Sarman.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila ada sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, serta serikat pekerja atau buruh.
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan penerapan UU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Sarman.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila ada sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, serta serikat pekerja atau buruh.
Lihat Juga :