Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
Cara Perbankan Hadapi...
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Tulisan pekan ini akan mengurai tentang cara pihak Bank menghadapi debitur yang bermasalah. Selain itu, saya juga akan diurai bagaimana cara debitur menyelesaikan kredit bermasalah yang dihadapinya dengan menggunakan cara yang sesuai ketentuan berlaku.

Karena uraian ini memerlukan pembahasan panjang, maka tulisan yang akan dituangkan akan terbagi menjadi beberapa seri yang ditulis dari pekan ke pekan lainnya. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Pihak perbankan akan membagi kategori debitur dengan empat kelompok berdasarkan kemauan dan kemampuan cara membayar angsuran. Kelompok pertama adalah kelompok debitur yang memiliki kemauan kuat serta kemampuan besar untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

Kelompok ini tentu saja menjadi harapan besar pihak perbankan karena akan membayar tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang harus dibayar. Kelompok ini juga memiliki status dalam BI Checking dalam kategori col-1 atau lancar.

Kelompok kedua adalah kelompok yang memiliki kemauan kuat untuk membayar angsuran akan tetapi memiliki kelemahan dalam kemampuan keuangannya. Kondisi keuangan kelompok ini biasanya terganggu karena beberapa sebab, seperti adanya kebutuhan yang mendadak sehingga jatah angsuran harus dialokasikan pada kebutuhan lain. Atau kalau debiturnya sebagai seorang pengusaha, dimungkinkan usahanya sedang mengalami penurunan. Dalam status BI checking kelompok ini bisa dikategorikan dalam status col-2 atau col-3 (kurang lancar). (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)

Kelompok ketiga adalah kelompok yang kurang memiliki kemauan untuk membayar akan tetapi mereka memilki kemmpuan keuangan. Kondisi demikian bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti debitur merasa kurang nyaman dengan perlakuan perbankan sehingga menjadi keengganan untuk membayar kewajibannya. Dalam kondisi demikian, secara sepihak perbankan sudah menilai dari sisi karakter debitur.

Pada posisi ini, sebetulnya merupakan “warning” bagi debitur karena secara BI Checking sudah masuk dalam kategori col-4. Dalam kondisi ini pula debitur tidak bisa melakukan transaksi pinjaman kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sebelum kewajiban-kewajibannya dilunasi dan status BI Checking-nya kembali pada posisi col-1 atau col-2.

Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.

Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)

Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved