ACE Hardware Indonesia Digugat Pailit oleh Wibowo dan Partners

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:03 WIB
loading...
ACE Hardware Indonesia Digugat Pailit oleh Wibowo dan Partners
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), gugatan pailit ini diajukan pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun Wibowo dan Partners menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon setidaknya menyampaikan enam poin permohonannya. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. (Baca juga: Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun? )

Ketiga, menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit. (Baca juga: Banyak Oknum Diuntungkan di Balik Kasus Pailit Industri Properti )

Kelima, menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan terakhir, menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)