Selesaikan Masalah Hukum Sektor Hulu, SKK Migas Gandeng Kejagung

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:31 WIB
loading...
Selesaikan Masalah Hukum Sektor Hulu, SKK Migas Gandeng Kejagung
Kerja sama antara SKK Migas dan Kejagung diharapkan mampu menjamin kepastian dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di industri hulu migas. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), dalam rangka kepastian bisnis dan menjaga penerimaan negara.

Kerja sama tersebut diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait penanganan masalah-masalah yang menyangkut SKK Migas sebagai perwakilan negara di sektor hulu migas.

(Baca Juga: SKK Migas Usahakan Produksi Migas Tidak Turun di 2021) Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, penandatanganan dilakukan secara terpisah, mengikuti protokol Covid-19.

"Dalam hal menjalankan tugas dan pengambilan keputusan, tentu SKK Migas tidak terlepas dari permasalahan hukum. Dengan adanya kerja sama dengan pihak Jamdatun, SKK Migas berharap akan mendapatkan dukungan dalam mengatasai permasalahan atau gugatan hukum dari pihak lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian industri hulu migas serta kerugian lain," kata Susana di Jakarta (7/10/2020).

Dia menambahkan, saat ini SKK Migas mengelola aset hulu migas negara yang bernilai Rp841 triliun, dimana terdapat ribuan kontrak setiap tahun beserta implementasinya.

"Dari ribuan kontrak tersebut, terdapat beberapa perselisihan dengan pihak ketiga yang akhirnya berujung pada gugatan di jalur hukum. Karena SKK Migas memiliki keterbatasan sumber daya manusia, maka kami melihat kerjasama ini menjadi jalan keluar terbaik bagi Negara. Tantangan kami saat ini adalah meningkatkan produksi migas, sehingga melalui kerja sama ini SKK Migas dapat mengalokasikan sumber daya secara tepat dan optimal," ucapnya.

(Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Bisa Capai USD6,74 M) Kerja sama SKK Migas dan Jamdatun ini, kata Susana, merupakan hal yang tepat karena kedua institusi tersebut memiliki kepentingan yang sama yakni mengutamakan kepentingan Negara sesuai di bidangnya masing-masing. Jamdatun adalah Jaksa Pengacara Negara yang memiliki sumber daya profesional dalam bidangnya.

Terdapat delapan ruang lingkup kerja sama dalam PKS yang keseluruhannya menitikberatkan pada kerja sama antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di hulu migas. SKK Migas optimis dengan kerja sama ini dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dalam mengatasi perkara-perkara hukum di hulu migas.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)