BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, masih terdapat 36 Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Saham dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan. (Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pengelolaan Aset Negara Akan Lebih Optimal )
Diantaranya 25 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00).
Adapun satu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), sembilan Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).
Diantaranya 25 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00).
Adapun satu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), sembilan Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).
(ind)
Lihat Juga :