BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 30 Juni 2020. Pengumuman ini diterbitkan dengan nomor No. Peng-LK-00016/BEI.PP1/10-2020, No. Peng-LK-00019/BEI.PP2/10-2020 dan No. Peng-LK-00017/BEI.PP3/10-2020.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang berakhir per 30 Juni 2020 oleh Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Saham dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan, dan Laporan Tahunan. (Baca juga: 3 Emiten Grup Astra Akan Bayar Dividen Bulan Ini, Cek Infonya! )
Adapun total perusahaan tercatat yang mencatatkan saham dan Efek DIRE, DINFRA dan ETF mencapai 758, dimana 683 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 Juni 2020, 1 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Juli 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 September 2020), 4 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 September 2020).
Kemudian, 3 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020) dan 67 Perusahaan Tercatat dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020.
"Telah menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu total 655, 647 Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Saham telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, masih terdapat 36 Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Saham dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan. (Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pengelolaan Aset Negara Akan Lebih Optimal )
Diantaranya 25 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00).
Adapun satu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), sembilan Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang berakhir per 30 Juni 2020 oleh Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Saham dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan, dan Laporan Tahunan. (Baca juga: 3 Emiten Grup Astra Akan Bayar Dividen Bulan Ini, Cek Infonya! )
Adapun total perusahaan tercatat yang mencatatkan saham dan Efek DIRE, DINFRA dan ETF mencapai 758, dimana 683 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 Juni 2020, 1 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Juli 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 September 2020), 4 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 September 2020).
Kemudian, 3 Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020) dan 67 Perusahaan Tercatat dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020.
"Telah menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu total 655, 647 Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Saham telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, masih terdapat 36 Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Saham dan Efek DIRE, DINFRA, dan ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan. (Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pengelolaan Aset Negara Akan Lebih Optimal )
Diantaranya 25 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00).
Adapun satu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), sembilan Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).
(ind)