Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
Pekerja Outsourching...
UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Menurutnya banyak pihak mensalah artikan UU Ciptaker, lantaran tidak membaca isi per klaster.

"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Menaker Ida.

(Baca Juga: Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan )

Sambung Ida menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ia juga menyampaikan, soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission. "Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," jelas Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved