Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:48 WIB
loading...
Pemerintah memastikan pekerja outsourcing pun mendapat jaminan perlindungan upah maupun kesejahteraan dalam UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa negara tetap memperhatikan para pekerja outsourcing. Hal ini sekaligus menjawab pertanyan masyarakat mengenai pekerja outsourcing dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .
Menurut Airlangga, para pekerja outsourcing mendapatkan janiman perlindungan upah dari pemerintah. Tak hanya itu, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja)
Meskipun, dalam UU Cipta Kerja para pekerja outsourcing berpotensi untuk diberikan kontrak seumur hidup. Hal ini tertuang dalam bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 menjelaskan, yang pertama adalah hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kedua yakni perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya
Menurut Airlangga, para pekerja outsourcing mendapatkan janiman perlindungan upah dari pemerintah. Tak hanya itu, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja)
Meskipun, dalam UU Cipta Kerja para pekerja outsourcing berpotensi untuk diberikan kontrak seumur hidup. Hal ini tertuang dalam bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 menjelaskan, yang pertama adalah hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kedua yakni perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya
Lihat Juga :