Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan )
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama juga mereka yang datang sebagai buyers,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama juga mereka yang datang sebagai buyers,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :