UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Sambung dia menambahkan, dibutuhkan kerja sama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi )
Dijelaskan juga bahwa, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15. Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3. Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi )
Dijelaskan juga bahwa, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15. Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3. Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
(akr)
Lihat Juga :