Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mewujudkan pertanggungjawaban APBN dan APBD Tahun anggaran 2020 secara profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi Covid-19.
“Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah program yang luar biasa penting, didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Emergency atau urgency menjadi sangat penting. Bapak Presiden menekankan kecepatan menjadi sesuatu yang sangat penting, namun pada saat yang sama ditekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengompromikan akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/9/2020). ( Baca juga:Pak Dubes, Sudah Cerita ke Pak Jokowi Soal China Menang Melawan Covid? )
Mitigasi pertama, meningkatkan dan memperkuat peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mengawal program penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Kedua, inventarisasi dan akselerasi penyelesaian berbagai peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN. Jika terdapat langkah-langkah emergency yang belum memadai payung hukumnya, segera disempurnakan dan dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan.
Ketiga, menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan bisa menjawab persoalan fleksibilitas di lapangan untuk masing-masing sektor penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem informasi sebab data akan menjadi basis dalam melaksanakan program-program bidang kesehatan dan PEN. ( Baca juga:Viral, Mengidap Sakit Kronis, Bocah 10 Tahun Terus Lantunkan Hafalan Ayat Alquran )
“Jadi, kepada semua pejabat terutama yang membuat langkah desain kebijakan teknis dan yang menyusun payung hukum harus memahami kondisi emergency ini sehingga landasan hukum dan petunjuk teknis menjadi landasan yang bisa memperkuat kemampuan kita tanpa kehilangan aspek akuntabilitas dan responsibilitas,” pungkasnya.
“Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah program yang luar biasa penting, didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Emergency atau urgency menjadi sangat penting. Bapak Presiden menekankan kecepatan menjadi sesuatu yang sangat penting, namun pada saat yang sama ditekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengompromikan akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/9/2020). ( Baca juga:Pak Dubes, Sudah Cerita ke Pak Jokowi Soal China Menang Melawan Covid? )
Mitigasi pertama, meningkatkan dan memperkuat peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mengawal program penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Kedua, inventarisasi dan akselerasi penyelesaian berbagai peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN. Jika terdapat langkah-langkah emergency yang belum memadai payung hukumnya, segera disempurnakan dan dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan.
Ketiga, menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan bisa menjawab persoalan fleksibilitas di lapangan untuk masing-masing sektor penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem informasi sebab data akan menjadi basis dalam melaksanakan program-program bidang kesehatan dan PEN. ( Baca juga:Viral, Mengidap Sakit Kronis, Bocah 10 Tahun Terus Lantunkan Hafalan Ayat Alquran )
“Jadi, kepada semua pejabat terutama yang membuat langkah desain kebijakan teknis dan yang menyusun payung hukum harus memahami kondisi emergency ini sehingga landasan hukum dan petunjuk teknis menjadi landasan yang bisa memperkuat kemampuan kita tanpa kehilangan aspek akuntabilitas dan responsibilitas,” pungkasnya.
(uka)