Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
"Integrasi antarentitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antarentitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP," ucap Budi.
Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp25-35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45-50% diantaranya adalah PPN. Sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.
"Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru," ucap Zulkifli.
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp25-35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45-50% diantaranya adalah PPN. Sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.
"Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru," ucap Zulkifli.
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Lihat Juga :