3 Tahun Beruntun, LPS Kantongi Rating AAA Stabil dari Dua Lembaga Rating
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pefindo Credit Rating Agency menetapkan peringkat idAAA kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah stabil.
Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh PEFINDO. Sebelumnya pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.
(Baca Juga: Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun )
Analis Handhayu Kusumowinahyu mengungkapkan, peringkat yang diberikan pada 28 September 2020 yang lalu ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan , kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.
"Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang," ujar Handhayu di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dia menambahkan, Pefindo melihat pandemic COVID-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.
LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.
"PEFINDO akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak COVID-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," jelas dia.
(Baca Juga: Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS )
Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh PEFINDO. Sebelumnya pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.
(Baca Juga: Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun )
Analis Handhayu Kusumowinahyu mengungkapkan, peringkat yang diberikan pada 28 September 2020 yang lalu ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan , kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.
"Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang," ujar Handhayu di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dia menambahkan, Pefindo melihat pandemic COVID-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.
LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.
"PEFINDO akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak COVID-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," jelas dia.
(Baca Juga: Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS )