Hati-Hati Iming-Iming Belanja Online

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Hati-Hati Iming-Iming Belanja Online
Iming-iming belanja online murah banyak dimanfaatkan oknum sebagai sarana untuk melakukan penipuan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Era digital yang memberikan banyak kemudahan dan kepraktisan dalam berbagai akses seperti berbelanja, tidak jarang dijadikan wadah bagi para penipu untuk mencari keuntungan melalui penjualan online.

Seperti artis Nadila Ernesta yang tergiur melakukan belanja online melalui media sosial Instagram (IG) namun harus berakhir dengan nestapa lantaran barang yang dipesannya tidak kunjung tiba. (Baca: Muslimah, Ini Pentingnya Menyempurnakan Wudhu)

"Nyesek banget waktu tahu kalau saya terkena tipu belanja online. Saya beli aksesoris untuk kendaraan, tapi sampai sekarang barangnya tidak juga diterima. Saya sudah komplain melalui kolom komentar dan DM (direct massage) tetapi tidak ada jawabannya,"ungkapnya.

Pengalaman tertipu belanja online juga pernah dirasakan artis sinetron Intan Nuraini yang membeli dress melalui akun Facebooknya. Si penjual mengaku bahwa barang yang dijual adalah original dan ditampilkan dengan foto meyakinkan serta harga yang jauh lebih murah dari gerai resminya.

"Barangnya benar dikirim, tetapi secara deskripsi jauh dari original alias barang yang sampai KW (imitasi). Sudah komplain lewat kolom komentar, tetapi oleh si penjual tidak ada tanggapan," ucap Intan, saat menceritakan pengalaman pahitnya saat berbelanja online melalui media sosial.

Pengalaman Nadila dan Intan adalah contoh dari ribuan orang yang pernah mengalami penipuan ketika berbelanja online di media sosial. Berdasarkan data yang di peroleh KORAN SINDO dari Statistik Siber, pada 2019 terdapat ribuan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai penipuan online.

Terdapat 4.586 laporan, di mana 1.617 kasus di antaranya adalah penipuan online yang terjadi di jejaring media sosial. Seperti di IG dengan jumlah laporan 534 kasus, WhatsApp 413 kasus, dan Facebook 304 kasus. Angka pengaduan mengenai penipuan online ini cukup fluktuatif, seperti pada 2015 jumlah aduan yang masuk sebanyak 1.494, pada 2016 sebanyak 1.570, dan pada 2017 terdapat 1.430 kasus. (Baca juga: Tangkap dan Aniaya Wartawan, Polisi Didesak Evaluasi Pola Pengamanan Unras)

"Jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada 2018 yang mencapai 1.781 kasus, pada 2019 mengalami penurunan. Namun, dari semua laporan yang masuk baru 966 kasus yang sudah diselesaikan, itu pun kasus yang terjadi pada 2019 saja," jelas Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penipuan di media sosial ini beragam mulai dari menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, dan membuka toko fiktif dengan menggunakan foto dari akun lain. Selain itu, penipu juga membeli banyak followers untuk menarik peminat dan melakukan like dengan robot sehingga terlihat meyakinkan.

Bahkan, mereka tidak ragu memasang landing page di web tertentu dan membuat chatbot di WhatsApp. "Ada dua bentuk penipuan, pertama setelah pembeli melakukan transaksi pembayaran kepada penipu, barang tidak akan dikirim. Lalu, barang yang dikirim tidak seperti yang dijanjikan," ungkapnya.

Di sisi lain, Pakar Media Sosial Ismail Fahmi mengungkapkan, modus lain penipuan melalui online shop juga melibatkan tiga pihak, dimana pihak ketiganya, yaitu pembeli adalah korban. Maraknya kasus penipuan online shop juga karena modusnya lebih mudah dilakukan.

Hal yang membuat banyaknya kejahatan di online shop karena jeratan hukum yang didapat oleh pelaku lebih kecil, dibandingkan dengan palaku yang bertemu korbannya secara langsung. "Kalau di media sosial celah untuk melakukan penipuan itu besar, pelakunya pun bisa meninggalkan jejak dengan mudah seperti memblokir korbannya. Bahkan, si penipu bisa melakukan penipuan ke banyak orang, mereka hanya tinggal lihat, mana yang terjebak dan menjadi korban," tegas Ismail. (Baca juga: Belajar Harus tetap Menyenangkan)

Hal inilah yang membuat para korban penipuan online shop tidak ingin menindak lanjuti dengan melapor kepada pihak terkait. Menurut Ismail, jika melapor pun pihak berwenang harus melakukan penelusuran yang terlalu luas dan sulit. Karenanya, hanya beberapa persen saja kasus penipuan online shop bisa diungkap.

Maraknya penipuan yang terjadi di ranah digital, membuat dua raksasa media sosial Facebook dan IG menyarankan untuk melaporkan pesan yang mencurigakan, baik berupa phishing maupun penipuan online kepada pihak terkait. Menurut juru bicara Facebook di Indonesia, Yunita Purnamasari, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengguna untuk tidak menerima segala bentuk permintaan yang mencurigakan.

Jika pun terjadi tindak penipuan, Facebook siap untuk membantu atau pengguna bisa mengadukannya di 'Help Center' di laman bantuan. "Kami sangat menyarankan para pengguna untuk tidak menerima permintaan yang mencurigakan di ranah online serta mengecek ulang keamanan akun melalui fitur keamanan yang ada di platform kami," jelasnya.?

Tidak hanya Facebook dan Instagram yang mengambil langkah tegas untuk para online shop fiktif ini, platform digital Gojek juga memiliki langkah antisipasi tersendiri dalam melindungi konsumennya dari jerat penipuan. Salah satunya dengan langkah melakukan pengembangan pada teknologi dan selalu memberikan edukasi kepada konsumen dan driver. (Baca juga: Erdogan Konfirmasi telah kerahkan Tentara Turki ke Qatar)

Hal ini ditekankan Chief of Public Policy and Government Relations Gojek, Shinto Nugroho. Menurutnya, terkait upaya preventif guna melindungi konsumen, pihaknya akan terus mengembangkan teknologi untuk mencegah terjadinya celah memitigasi atau meminimalisir terjadinya social engineering (tindak penipuan) di dalam aplikasi.

Langkah pemberian edukasi yang jelas kepada driver dan pelanggannya juga menjadi satu langkah menghindari penipuan. Menurutnya, terjadinya kasus penipuan didasari oleh ketidaktahuan seseorang terhadap beberapa hal, salah satunya adalah mengenai One-Time Password (pin OTP).

"Memberikan edukasi secara terus menerus tentunya kita lakukan, terlebih lagi tentang kerahasiaan OTP. OTP ini seperti pin kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), jadi sifatnya personal yang hanya berhak diketahui oleh pengguna akun tersebut," ujar Shinto.

Selain itu, konsumen tidak dianjurkan untuk melakukan transaksi di luar aplikasi Gojek, karena hal ini merupakan langkah awal dari penipuan. Shinto menekankan, misalkan ada oknum yang meminta melakukan pembayaran di luar aplikasi, piahknya menyarankan untuk tidak melanjutkan transaksi, karena memang tidak ada transaksi di luar aplikasi.

"Kami akan melakukan edukasi dan terus mengembangkan teknologi untuk memberikan rasa aman kepada para pengguna, karena kasihan driver kita yang benar-benar membantu keseharian harus tercoreng hanya karena pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Agar berbelanja online Anda tetap nyaman dan tidak tertipu oleh akun fiktif, sebaiknya lihat dahulu kredibilitas penjualnya. Seperti melihat review dari pembeli lainnya, tetapi Anda harus tetap waspada karena banyak review yang dipalsukan.

Selanjutnya, jika penjual menawarkan barang tersebut dengan harga murah, teliti dahulu alasan adanya penawaran dengan harga miring. Jika penjual tidak memberikan alasan logis, hindari untuk melanjutkan transaksi. (Lihat videonya: Preman pengancam PNS Menggunakan Ular Diciduk Polisi)

"Jangan terburu-buru yakin dengan manisnya deskripsi penjual. Bisa saja, ini langkah supaya pembeli tergoda dan cepat melakukan transaksi dan akhirnya tertipu," ujar pengamat media sosial Rulli Nasrullah.

Jika memang ragu, Ruli menyarankan untuk membeli melalui gerai resmi atau platform terpercaya seperti marketplace yang memang memiliki kredibilitas. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4288 seconds (0.1#10.140)