Babak Baru UU Cipta Kerja, 40 Aturan Turunan Dikejar Demi Diterima Buruh

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:57 WIB
loading...
Babak Baru UU Cipta...
UU Cipta Kerja memasuki babak baru, dimana 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan, terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Turunan pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini bisa membuat aturan itu lebih efektif. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan turunan dibuat agar bisa diterima oleh buruh.

Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). (Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )

"Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Cipta kerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).

Dia melanjutkan ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres).

"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
Hasil Lawatan dari Prancis,...
Hasil Lawatan dari Prancis, Prabowo Bawa Oleh-oleh Kerja Sama Rp61,25 Triliun
Mulai Rp1 Juta, Amankan...
Mulai Rp1 Juta, Amankan Asetmu di Sukuk Tabungan ST016 Berimbal Hasil Menarik
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Infografis
Aturan Baru Sistem Penentuan...
Aturan Baru Sistem Penentuan Juara Liga Italia Musim 2022/2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved